Kamis, 30 Juni 2011

KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM

KOMNAS PK-PU INDONESIA SANG PEMBEBAS HUTANG RAKYAT KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM 

PENGADILAN TEMPAT RAKYAT MENCARI KEADILAN


KABAR GEMBIRA............UNTUK MASYARAKAT INDONESIA YANG TERBELIT OLEH HUTANG / KREDIT MACET........

PEMBEBAS HUTANG RAKYAT INDONESIA

AMI BERTEKAD MEMBEBASKAN RAKYAT INDONESIA DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM dan CIPTA KEADILAN UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN...!!! BERSAMA KOMNAS PK-PU INDONESIA KITA BISA MEMBUAT RAKYAT TENANG, AMAN DAN NYAMAN...

 

komnas PK-PU

” TELAH HADIR DITENGAH-TENGAH KITA, LEMBAGA BANTUAN HUKUM
KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
DISINGKAT “LBH- KOMNAS PK-PU ” INDONESIA,
PELAKSANA AMANAH UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN TEKAD ” BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG DAN CIPTA KEPASTIAN HUKUM UNTUK
MELINDUNGI KONSUMEN “
SOSIALISASI UUPK BERSAMA KUMDAM V BRAWIJAYA MALANG
“KAMI, LPKSM-KOMNAS PK-PU BEKERJASAMA DENGAN KOMISI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR DENGAN MEMBENTUK POS PENGADUAN KPP YANG DIPIMPIN OLEH : MOCH. ANSORY SH.(DIREKTUR EXECUTIVE) AGAR INFORMASI DAN MASUKAN POSITIF LANGSUNG DARI MASYARAKAT DAN KAMI MEMERLUKAN DUKUNGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT SEBAGAI PEMANGKU KEPENTINGAN PELAYANAN,DAPAT KAMI SERAP DAN DITINDAK LANJUTI SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGERI TERCINTA INI, MARI BERSAMA-SAMA KITA BUDAYAKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN TRANSPARAN DENGAN TARGET INDEK KEPUASAN PUBLIK (IKP) SALAM HORMAT DAN SELAMAT BAGI MASYARAKAT KONSUMEN, UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK TELAH DIUNDANGKAN.”

KEPALA CABANG KOMNAS PKPU SURABAYAKADIV. HUKUM DAN ADVOKASI KOMNAS PKPU SURABAYAKADIV INFORMASI DAN TEKNOLOGI KOMNAS PKPU SURABAYAKADIV KESRA KOMNAS PKPU SURABAYA


LOGO PKPU
  • KOMNAS PK-PU  PUSAT
    Bpk. Moch.Ansory, SH , Direktur Executive Komnas PK-PU
    Perum. Istana Bedali Agung Blok AE No.3
    Lawang – Malang – Jawa Timur
    Telp / Fax : 0341 – 428389  Online :081805037627
    e-mail: komnaspkpu@gmail.com
KOMNAS PK-PU Cabang Surabaya
Ir. SOEHARYONO , Pimpinan Cabang Komnas PKPU Surabaya
Jl. Dukuh Menanggal VI/16 Surabaya
e-mail : komnaspkpu@yahoo.co.id
Online 24 jam : 081 8050 37627, 081 333 740 937, 031 7283 9378, 081 249421919

PENERAPAN

Hak-Hak Konsumen Indonesia

Meliputi :
  • Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
  • Hak Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
  • Hak Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
  • Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
  • Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen
Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action
Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
  • Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
  • Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
  • Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
Bentuk ganti rugi dapat berupa:
Pengembalian uang
Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK)
Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.

PRAKTEK LEMBAGA PEMBIAYAAN,
Merampok Konsumen dan Merugikan Negara
Lembaga pembiayaan berpraktek membodohi konsumen.
ANDA JANGAN MENGALAMI SEPERTI CONTOH INI :
Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan PT. Adira Finance yang tidak manusiawi dialami keluarga Suparno (bukan nama aslinya), warga Turen kab. Malang. Suparno yang menyesali sepeda motornya yang telah “disita” padahal Suparno sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, jadi hanya kurang depalan kali angsuran. Saat itu suparno akan membayar empat kali angsuran, dengan alasan yang tidak masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran oleh PT. ADIRA FINANCE ditambah biaya-biaya lainnya. Setelah dilelang suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali, dapat dibayangkan berapa kerugian suparno.
Nasip serupa juga dialami Arman (nama samaran), warga Desa Bantur Kabupaten Malang juga mengalami nasib yang sama. Lain dengan Suparno, BPKB mobil Arman tidak diberikan, meskipun telah melunasi seluruh angsurannya di PT. Dharma Tama Megah Finance Cabang Malang. Saat kredit arman mengeluarkan uang muka kendaraan sebesar Rp 10jt dengan setelah mengangsur selama 3 tahun, ternyata setelas angsurannya lunas, arman masih dibebankan denda dan pinalty sejumlah Rp.29 juta. Padahal apabila mobilnya dijual dengan harga pasar sekarang senilai Rp. 20 jutaan.
Kedua peristiwa diatas sesungguhnya tak hanya dialami oleh Suparno dan Arman, masih banyak kasus serupa dijumpai di seluruh Indonesia. Dari masyarakat kelas bawah atau pinggiran yang menjadi korban, umumnya korban sepeda motor. Selain penyitaan kendaraan yang “lemah hukum”, masyarakat juga mengeluhkan ulah dan sikap debt colector alias si tukang tagih, yang suka mengancam dan mengintimidasi konsumen yang terlilit masalah.
Semua perbuatan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan dengan “alasan” sesuai dengan klausula-klausula dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh konsumen. Perjanjian inilah yang seringkali membuat debitur terpojok dan berada dalam “posisi” yang lemah. Padahal isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama pasal 18 tentang klausula baku. Selain itu, karena perjanjian tersebut berisi tentang jaminan kebendaan secara fidusia, isi perjanjian dan segala akibat hukumnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF).
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencamtumkan klasula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan “penyitaan” obyek Jaminan Fidusia.
Selain itu Lembaga Pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku. Hal ini seringkali dilakukan Lembaga Pembiayaan dengan “modus” lembar tepisah yang berisi –salah satunya- menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur. Hal adalah bukti tidak ada “itikad baik”
Lembaga Pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen. Apabila beritikad baik, maka bagimanapun klausula tersebut dapat dicamtumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya.
Kondisi pencamtuman klausula baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK pasal 18 dan Klausula baku tersebut dianyatakan batal demi hukum.
Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sangsi ini ter muat dalam pasal 62 UUPK.
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan. Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur penjanjian kredit antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen.
Dalam pasal 5 UUJF, disebutkan bahwa setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan “akta notaris” dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan). Akte tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh Lembaga Pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notariil, tetapi “dibawah tangan”. Pelanggaran Lembaga Pembiayaan didukung oleh “oknum notaris” dengan menjadikannya akte notariil guna didaftarkan menjadi sertifikat Jaminan Fidusia. hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk membebankan hak Jaminan Fidusia. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF. Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Apabila hal itu dilakukan, maka patut dipertanyakan dasar Lembaga Pembiayaan untuk melakukan “eksekusi” terhadap jaminan milik konsumen. Apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai “eksekutor swasta”.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut diatas pada akhirnya sangat merugikan konsumen/debitur, karena menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah. Hal ini diperparah dengan sikap “permisif” dan “tidak mau ruwet” dari konsumen.
Negara Dirugikan Trilliunan Rupiah Oleh Lembaga Pembiayaan/Finance

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak
JAKARTA – Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.
”Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.
”Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ”Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno.
Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ”Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya. (rdl/nw)
KOMNAS – PK-PU
FINANCE, DEBT COLLECTOR, PREMAN, POLISI
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa. Apalagi didukung dengan Uang muka minim yang dikenakan, yaitu cukup, 5-10% dari harga kendaraan, bahkan ada pula yang tanpa uang muka, kendaraan sudah bisa dibawa, sedangkan sisanya diangsur.
Untuk membeli kendaraan tersebut kepada Deler/ showroom, konsumen cukup menyediakan uang muka, misalnya 10% dari harga kendaraan, sedangkan sisanya akan dibayar oleh Finance yang “menyetujui” untuk membayar lunas pembelian kendaraan kepada deler/showroom tersebut. Selanjutnya konsumen tinggal mengansur hutang tersebut kepada finance tadi hingga lunas, dengan disertai bunga yang ditentukan oleh finance.
Permasalahan akan timbul jika konsumen tidak mampu mengangsur lagi pinjaman tersebut, sehingga terjadilah “Kredit macet” terkait dengan pembayaran hutang tadi. Dalam kondisi ini, biasanya finance akan menurunkan petugas/ karyawannya untuk melakukan penagihan kepada konsumen.
Pada awalnya mungkin yang diturunkan adalah karyawan finance tersebut, dimana rata-rata berpendidikan diatas SLTA, baik D-3 maupun S-1, sehingga masih memiliki sopan santun dalam menagih konsumen yang terlambat hingga konsumen melakukan pembayaran.
Akan lain lagi jika konsumen tetap tidak memiliki kemampuan/ belum membayar, maka finance memliki strategi lain, biasanya dengan menurunkan Debt/ Proffesional Collector untuk menagih konsumen agar membayar. Dalam proses ini biasanya Debt/ Proffesional Collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Hal ini mengingat mereka bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila mendapatkan berhasil “menyita” kendaraan milik konsumen. Kalaupun konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt/ Proffesional Collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti, atau istilah-istilah lain, tergantung financenya.
Dalam melakukan kegiatannya debt/ Proffesional Collector tadi sering ataupun sudah bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki, ataupun cara –cara premanisnya lainnya. Bahkan debt/ Proffesional Collector, untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak bekingnya, baik “oknum” polisi, TNI, ataupun preman yang lebih senior.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, finance masih memiliki cara yang “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat kemudian melaporkan kasus kredit macet tersebut kepada Polisi dengan tuduhan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan atau pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Cara-cara ini dilakukan dengan harapan agar Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai” oleh finance, sehingga kendaraan kembali kepada finance untuk dijual dan tutupkan hutang konsumen. Cara ini cukup ampuh, mengingat dengan dipanggil oleh polisi, melalui surat panggilan yang menuduhkan tindak pidana, konsumen “seringkali” takut, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada finance. Pasal-pasal yang kenakan tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
1. pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan : Kelemahannya terdapat pada status kendaraan, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Hal ini tidak terpenuhi mengingat kendaraan tersebut adalah 100% milik konsumen, sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama konsumen. Jika dirunut kembali, maka pembelian konsumen adalah lunas 100% kepada deler/ showroom. Sedangkan terkait dengan kekurangan uangnya, konsumen hutang kepada Finance.
2. pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia: kelemahanya terdapat pada proses perjanjian lahirnya jaminan fidusia. Seharusnya setiap perjanjian tersebut dibuat dengan notariil untuk kemudian didaftarkan kepada kantor hukum dan Ham untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kesalahan yang dilakukan finance adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak. Hal yang seringkali dilakukan adalah memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan biasanya konsumen diminta untuk menyerahkan secara sukarela, bukan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang memerlukan penetapan/ persetujuan Pengadilan Negeri. 
PERAMPASAN TANPA PROSEDUR   ANGGOTA KOMNAS PK-PU MENCEGAH
PEMBIARANDEBT COLLECTOR OTO FINANCE

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Kasus kasus diatas adalah bagian yang sering kali terjadi di masyarakat kita namun sejauh ini belum sepenuhnya ditangani secara bijaksana dimana hak -hak konsumen dilemahkan tanpa pertanggung jawaban apapun dari para pelaku usaha,,…

Satu lagi contoh kasus kasus seperti dibawah ini !!!!

Tidak henti-hentinya kami selalu ingin menyuarakan keluhan konsumen terhadap beberapa ISP yang sekarang gencar-gencarnya
sedang melakukan promosi melalui iklan di tv, radio, internet bahkan sampai menelpon ke rumah pelanggan.Selama ini, sepengetahuan kami, hampir semua ISP tidak bisa memegang komitmennya secara bertanggungjawab penuh terhadap konsumen. Tidak pandang bulu, dari yang paling terkenal s/d yang paling abal-abal, semuanya hanya manis di depan saja.
selama ini, kami berpengalaman menggunakan paling tidak 3-4 ISP (Internet Service Provider), dan rata-rata mengecewakan.
Tidak perlu kami membahas provider mana saja yang membuat frustasi, tetapi dari seluruh komen yang masuk ke blog, telpon masuk, dan email yg masuk ke inbox, tidak ada satupun yang bisa setidaknya memuaskan pelaggan 50% karena tidak mungkin mencapai 100%.
Melalui rubrik  ini, kami ingin berikan ciri-ciri ISP yang tidak bertanggungjawab, tetapi eksis dan bahkan ramai digunakan oleh pengguna Internet (yang selalu dirugikan). Mungkin setelah membaca artikel ini, anda bisa mengukur seberapa bertanggungjawabnya ISP yg anda pakai terhadap nasabah. Berikut ini ciri-cirinya:
1. Pada awal launching produk mereka, apalagi ketika adakan pameran pengenalan produk, koneksinya berjalan dengan luar biasa kencang. Orang sering menggunakan layanan Youtube sebagai paramternya. Jika buka Youtube tidak ada buffering alias tidak ada jeda, maka ISP itu layak digunakan. Tapi jangan mudah terbuai dulu, coba dengar kabar berita mengenai produk ini setelah 3-6 bulan dari pemakai, hampir 90% mengecewakan.
2. Jika anda menggunakan provider yg menggunakan kartu pra bayar, pada saat pertama kali pengaktifan kartu anda, pasti anda akan merasa puas sepuas-puasnya dengan kartu GSM/CDMA yg bisa ngenet. Akhirnya ketika anda puas, maka secara otomatis karena perasaan euforia, anda akan sebarkan berita tsb dan merekomendasikan teman2mu untuk memakainya. Ya, tapi sekali tunggu sampai 3-6 bulan mendatang, rata2 90% mengalami kekecewaan, akhirnya anda dan teman2mu merasa tertipu. Masih syukur kalau teman2mu tidak menyalahkanmu krn ‘mengajak mereka masuk ke jurang’.
3. Ok, jika masalah pertama dan kedua tidak muncul, maka pengalaman di poin 3 ini mungkin dialami oleh anda.Dengan  menggunakan sebuah kartu dari ISP terkenal unlimited dengan tarif yg rata2 dan menjanjikan 3G bahkan HSDPA/UMTS, setelah kuota tercapai sekian GB, maka kecepatan akan drop. Pada 4 bulan pemakaian, tidak terjadi masalah di poin ke-1 dan ke-2, tetapi ketika pemakainya sudah banyak, saat ini mengalami masalah di komitmen. Triknya adalah sebagai berikut, ketika menjelang pertengahan bulan pemakaian (hari ke-15), kecepatan drop banget, sinyal 3G / UMTS / HSDPA bahkan EDGE sering tidak dapat. Tetapi ketika sudah menjelang akhir bulan (hari ke-28 s/d hari ke-30), maka kecepatan akan kembali normal. Apalagi ketika kita sudah mereload atau istilahnya “topup”, maka 10 hari pertama, nonton, download, upload apapun tidak akan mengalami masalah. Tetapi menginjak hari ke-14, masalah timbul sampai dengan menjelang akhir bulan.
4. Ada sebuah ISP terkenal, pada launchingnya sangat gembar-gembor, berapapun kustomer dilahap sama mereka, bahkan sampai overloaded, janji 3G kepada konsumen diberikan. Konsumen kemudian diikat dengan paket per-tahun, pembayaran harus plus modem. Pada awalnya semuanya ok, tetapi ketika sudah benar-benar over-over-overloaded, ribuan bahkan puluhan ribu customer mengalami TIDAK BISA KONEKSI (baca GAGAL TOTAL KONEKSI).
Baik modem maupun koneksi parah, akhirnya tidak ada yang bisa dilakukan, customer yg sudah ‘ditipu’ mau ga mau tetap saja manut. Setelah puas ‘menipu’ customer di Jakarta, kini memperluas wilayah jajahan ke daerah lain, dan tunggu saja 3 bulan mendatang, pasti keluhan akan masuk secara serentak.
5. Ada lagi ISP yang tidak bertanggungjawab secara administratif, customer ditawarkan paket pascabayar, pada awal pengurusan untuk sambungan internet, mudahnya minta ampun, dalam hitungan jam, petugas bisa datang ke rumah membawa semua peralatan, modem disediakan, servis memuaskan (tapi harus kasih uang kopinya),
tetapi beberapa hari kemudian, pemakai dikecewakan. Ada masalah koneksi, biasanya dari ‘PUSAT’ sengaja disetel sana-sini, password diganti, koneksi sengaja distop dan lain-lain alasannya. Kemudian ketika mendatangkan teknisi mereka, kita keluarin lagi duit kopi.
Yang paling susah adalah ketika kita melakukan unsubscribe, kita mesti datang ke kantor2 cabang, kantor2 subsidiaries, membuat surat pemutusan hubungan kontrak, menyediakan uang satu bulan tagihan meskipun kita sudah tidak menggunakan jasa mereka, dan parahnya tagihan tetap datang ke rumah walaupun sudah tidak menggunakan jasa mereka.
6. Mungkin ada tambahan dari pembaca? pasti anda mengalami paling tidak salah satu dari kelima point di atas.
Kesimpulannya, inilah gaya ISP kita yang masih bermental korup, tidak bertanggungjawab,profit oriented, nafsu besar tenaga kecil, kekanak-kanakan.Tarif murah hanyalah topeng awal untuk mendapatkan customer, ketika customer / pemakai terjerat, maka kita dicampakkan sedalam mungkin, dan kemudian beberapa waktu kemudian setelah nama baik mereka mulai dipertanyakan, kemudian mereka akan berkamuflase dengan menerbitkan paket baru yang kelihatannya lebih seksi. Tetapi sekali lagi, customer selalu menjadi korban, tidak ada banyak pilihan, mau ga mau, hanya ISP itu2 aja yg dipakai.

Anda Mengalami Apa Yang di Ulas Diatas!!!!

KAMI KOMNAS PKPU AKAN MENINDAKLANJUTI SEMAMPU KAMI UNTUK MEMBANTU KELUHAN ANDA  SEHINGGA MEREKA LEBIH SANTUN MENGEDEPANKAN LAYANAN MEREKA UNTUK KEPUASAN PELANGGANNYA
*** KIRIMKAN KOMENTAR DAN KELUHAN ANDA DI BLOG INI , TULISAN ANDA MERUPAKAN BUKTI NYATA SEBAGAI KELUHAN KONSUMEN YANG SEBENARNYA
SALAM SUPREMASI HUKUM
“KOMNAS PK-PU INDONESIA”
DIREKTUR EKSEKUTIVE
MOCH. ANSORY SH.
LOGO PKPU